Amdal

AMDAL : Pengertian, Contoh, Tujuan, Manfaat, Prosedur (Lengkap)

Pengertian Amdal – Amdal atau yang lebih dikenal sebagai analisis dampak lingkungan, memiliki pengertian yaitu proses yang terjadi di dalam studi atau ilmu formal untuk memperkirakan dampak dari suatu lingkungan. Atau rencana kegiatan dan aktivitas yang berasal dari proyek yang memiliki tujuan yaitu memastikan adanya suatu masalah pada dampak lingkungan yang dianalisis sebagai pertimbangan keputusan.

Lingkungan biasanya menjadi masalah yang paling banyak dibahas atau masalah yang paling banyak dibenahi oleh banyak orang, atau oleh sekelompok orang. Maka dengan adanya amdal atau analisis mengenai dampak di suatu lingkungan, masalah yang ada di dalam lingkungan dapat diatasi dengan baik. Bahkan dicari solusinya yang tepat, dan mencegah agar dampak buruk tidak terulang lagi.

Pengertian Amdal

Pengertian Amdal

Pengertian Amdal

Pengertian amdal menurut PP no 27 tahun 1999, yaitu suatu kajian mengenai dampak yang telah ditimbulkan oleh lingkungan. Serta menjadi hal yang penting dalam pengambilan suatu keputusan atau dari kegiatan yang telah direncanakan di lingkungan hidup. Selain itu diperlukan juga proses pengambilan suatu keputusan tentang penyelenggaraan jenis usaha atau kegiatan.

Amdal merupakan suatu analisis yang meliputi beragam faktor seperti misalnya fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi, dan juga sosial budaya yang menyeluruh. Pengertian lain dari amdal adalah proses suatu pengkajian yang digunakan untuk memperkirakan dampak, yang terjadi di lingkungan hidup dari suatu kegiatan atau proyek yang sudah dilakukan atau sudah direncanakan.

Tujuan Amdal

Tujuan Amdal

Tujuan Amdal

Tujuan dari amdal ini adalah untuk menjaga kemungkinan dan dampak dari suatu rencana usaha atau kegiatan tertentu. Amdal sangat diperlukan karena harus ada studi kelayakan di dalam undang-undang atau peraturan pemerintah, untuk menjaga lingkungan dari sebuah operasi proyek pada kegiatan industri atau kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan di suatu lingkungan.

Beberapa komponen yang terdapat pada amdal, diantaranya yaitu :

1. PIL (penyajian informasi lingkungan).
2. KA (Kerangka acuan).
3. ANDAL (analisis dampak lingkungan).
4. RPL (rencana pemantauan lingkungan).
5. RKL (rencana pengelolaan lingkungan).

Tujuan amdal ini merupakan suatu penjagaan di dalam rencana suatu usaha atau kegiatan, agar tidak memberi dampak buruk kepada lingkungan. Sehingga dengan dibuatnya suatu analisis maka kerusakan di suatu lingkungan dapat teratasi dengan baik. Itulah pentingnya dibuat amdal oleh undang-undang atau peraturan pemerintah.

Manfaat Amdal

Manfaat Amdal

Manfaat Amdal

Beberapa manfaat yang terdapat di amdal, diantaranya yaitu sebagai berikut :

1. Manfaat amdal untuk pemerintah meliputi :

• Dapat membantu di dalam suatu proses suatu perencanaan yang bertujuan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan, yang terjadi di dalam lingkungan tertentu.
• Dapat membantu dalam mencegah konflik yang muncul di kelompok masyarakat, terhadap dampak dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau usaha.
• Menjaga suatu proses pembangunan yang berjalan sesuai dengan prinsip pembangunan yang telah berkelanjutan.
• Amdal dapat membantu mewujudkan suatu pemerintahan yang bertanggung jawab, di dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup.

2. Manfaat amdal untuk pemrakarsa atau sebagai pelaksana usaha :

• Dapat membantu mewujudkan sebuah usaha dan kegiatan menjadi lebih terjamin dan juga aman.
• Dapat dijadikan sebuah referensi dalam pengajuan kredit atau pengajuan usaha misalnya pengajuan ke Bank.
• Dapat dijadikan sebagai sarana yang baik dalam membantu interaksi dengan masyarakat yang berada di sekitarnya, sebagai bukti nyata dari ketaatannya kepada hukum.

3. Manfaat amdal bagi masyarakat :

• Dapat menjelaskan secara langsung kepada masyarakat sekitar tentang dampak dari sebuah usaha atau kegiatan yang telah dijalankan.
• Masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan sebuah kegiatan serta dapat mengontrol kegiatan tersebut, melalui amdal.
• Masyarakat dibilehkan untuk ikut terlibat di dalam proses pengambilan suatu keputusan, yang nantinya akan berpengaruh pada lingkungan di tempat tinggalnya.

Pengertian amdal, kepanjangan amdal, tujuan amdal, manfaat amdal, contoh amdal, dasar hukum amdal, prosedur amdal, dll.

Prosedur Amdal

Prosedur Amdal

Prosedur Amdal

Prosedur amdal biasanya terdiri dari beberapa poin, diantaranya yaitu :

1. Proses penapisan atau screening atau wajib amdal

Proses penapisan pada amdal atau sering disebut juga dengan proses seleksi wajib amdal adalah suatu proses untuk menentukan, apakah rencana kegiatan ini wajib menyusun amdal atau tidak. Di indonesia, proses penapisan ini biasanya dilakukan dengan sistem penapisan hanya 1 langkah saja.

Ketentuan di dalam suatu rencana kegiatan yang perlu menyusun dokumen amdal atau tidak, dapat dilihat dari keputusan Menteri Negara LH nomor 17 tahun 2001 tentang jenis rencana usaha atau kegiatan yang memang wajib dilengkapi dengan adanya amdal.

Yang menjadi bahan pertimbangan dalam penapisan biasanya mengacu kepada dasar pertimbangan, di suatu kegiatan dalam menjadi wajib amdal dalam Keputusan Mentri Negara LH nomor 17 tahun 2001. Yang isinya meliputi :

a. Keputusan BAPEDAL nomor 064 tahun 1994 tentang pedoman pada dampak penting, yang mengulas tentang ukuran dampak penting di dalam suatu kegiatan.
b. Referensi internasional yang isinya mengenai kegiatan wajib amdal yang telah diterapkan oleh beberapa negara.
c. Ketidakpastian dalam kemampuan teknologi yang telah tersedia untuk menanggulangi dampak negatif, juga merupakan hal yang penting.
d. Beberapa studi yang telah dilakukan oleh perguruan tinggi yang di dalamnya ada kaitannya dengan wajib amdal.
e. Adanya masukan dan atau usulan dari berbagai sektor teknis yang terkait.

2. Proses pengumuman

Segala rencana kegiatan yang dilakukan dan diwajibkan untuk membuat amdal, maka wajib mengumumkan segala rencana kegiatannya kepada masyarakat dari sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan amdal. Pengumuman tersebut harus dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab serta oleh pemrakarsa kegiatan.

Tata cara dan juga bentuk pengumuman serta tata cara dalam penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan harus diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL nomor 08 tahun 2000. Yang isinya tentang keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi di dalam proses amdal.

3. Proses pelingkupan (scaping)

Pelingkupan adalah proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi, dampak penting yang terkait dengan suatu rencana kegiatan. Tujuan dari pelingkupan ini adalah untuk menetapkan suatu batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting suatu lingkungan, dan menetapkan tingkat kedalaman studi.

Tujuan lainnya yaitu menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang telah terkait dengan rencana kegiatan yang sudah dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan ini adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan dari masyarakat harus menjadi suatu bahan pertimbangan, di dalam proses pelingkupan.

4. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL

Jika KA-ANDAL selesai disusun maka pemrakarsa pun dapat mengajukan dokumen kepada komisi penilai amdal untuk kemudian dinilai. Berdasarkan peraturan yang ada, lamak waktu maksimal penilaian pada KA-ANDAL tersebut adalah 75 hari. Waktu tersebut dihitung di luar yang telah dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan dokumennya.

5. Penyusunan dan penilaian pada ANDAL, RKL, dan RPL

Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL tersebut dilakukan dengan mengacu kepada KA-ANDAL yang telah disepakati bersama. Hal itu dapat dilihat dari hasil penilaian komisi amdal. Setelah semua itu selesai disusun, pemrakarsa baru boleh mengajukan dokumen kepada komisi penilai amdal untuk kemudian dinilai kembali.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, lamanya waktu penilaian amdal tersebut adalah sekitar 75 hari. Sama halnya dengan RKL dan RPL, semuanya di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau atau menyempurnakan kembali dokumen tersebut.

Contoh Amdal

Contoh Amdal

Contoh Amdal

Ada banyak contoh kasus amdal di Indonesia, misalnya kasus TPA, Bantar Gebang, Bekasi. Yang jika disusun dalam bentuk amdal akan menjadi seperti berikut ini :

1. Latar belakang masalah

• Apa dampak sampah yang ada di TPA Bantar Gebang bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
• Bagaimana sistem pengelolaannya dan kebijakan dari pemerintah dalam menanggulangi sampah yang ada di daerah Bantar Gebang Bekasi dan sekitarnya.

2. Data dan fakta yang ada di lapangan

Faktanya menunjukkan bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar TPA tersebut banyak yang terkena penyakit. Seperti penyakit ISPA, Gastritis, Mialgia, Anemia, infeksi dan alergi kulit, Asma, Reumatik, Hipertensi, dan masih banyak lagi. Hal itu menunjukkan bahwa TPA Bantar Gebang menimbulkan dampak yang buruk bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Sedangkan menurut data yang ada, jumlah sampah domestik yang berasal dari rumah tangga adalah sekitar 2.915.263.800/ton. Sedangkan untuk lumpur dari septi tanc jumlahnya mencapai 60.363,41 ton per tahunnya. Untuk sampah yang berasal dari industri pengolahan jumlahnya mencapai 8.206.824,03 ton per tahunnya.

Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah sampah yang ada di TPA Bantar Gebang tersebut, sudah melewati batas maksimal. Sehingga menimbulkan beragam penyakit di lingkungan sekitar, dan hal itu harus ditanggulangi secepatnya. Karena jumlah sampah yang menumpuk tersebut akan sangat berbahay bagi kehidupan manusia.

Ada banyak faktor yang menyebabkan jumlah sampah tersebut melonjak setiap tahunnya. Misalnya saja karena kegiatan operasional yang buruk, sehingga menimbulkan pencemaran di badan air yang ada di sekitar TPA. Serta air tanah yang diakibatkan oleh limbah dan munculnya kebakaran karena terbakarnya gas methan.

Dinas kebersihan sudah melakukan hal-hal berikut ini, untuk menanggulangi masalah sampah di TPA Bantar Gebang tersebut. diantaranya yaitu :

1. Menambah fasilitas unit dalam pengolahan limbah dan meningkatkan efisiensi pengolahan sampah, agar kualitas limbah memenuhi syarat untuk kemudian dibuang.

2. Meningkatkan sekaligus memperbaiki penanganan sampah agar sesuai dengan prosedur yang ada, yaitu sanitary landfill.

3. Membantu masyarakat sekitar yang tinggal tak jauh dari TPA, dengan menyediakan air bersih, puskesmas, dan juga ambulance.

4. Mengatur para pemulung yang biasa berkeliaran di TPA agar tidak mengganggu kegiatan operasional para petugas.

3. Hasil analisa

a. Bagaimana dampak sampah bagi lingkungan masyarakat

Jumlah sampah yang melimpah dan kondisi TPA yang buruk akan mengakibatkan munculnya berbagai jenis penyakit. Yang terjadi pada masyarakat di sekitar TPA, selain itu keberadaan TPA tersebut juga akan merusak lingkungan dan ekologi di sekitarnya. Munculnya pencemaran tanah yang juga berbahaya.

Tanah yang tadinya bersih akan tercampur dengan limbah atau sampah yang ada di sana. Maka potensi pencemaran tanah yang dilihat secara fisik akan berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama.

b. Bagaimana sistem pengelolaan sampah dan kebijakan yang diberikan oleh pemerintah.

Ada banyak faktor yang menyebabkan pengelolaan sampah menjadi buruk dan memberi dampak negatif bagi lingkungan. Misalnya faktor internal, yang mencakup SDM yang kurang atau tidak berkualitas dalam mengelola sampah dan TPA. Faktor lainnya yaitu faktor eksternal yaitu minimnya lahan untuk TPA yang ada di kota besar.

Sehingga jumlah sampah yang masuk tidak sebanding dengan ukuran lahan TPA yang ada. Alasan eksternal lainnya yaitu penolakan dari masyarakat sekitar tentang adanya TPA yang berada tak jauh dari tempat tinggal mereka. Sedangkan kebijakan yang diberikan oleh pemerintah dalam menanggulangi sampah di TPA Bekasi tersebut adalah :

• Menentukan siapa yang akan mengelola TPA dan bagaimana cara pengelolaan yang harusnya dilakukan.
• Akan diterapkan beberapa aturan dalam cara pengelolaan yang tepat, dan teknologi apa saja yang akan digunakan agar hasilnya sesuai dengan aturan yang ada mengenai kondisi dan pengelolaan suatu TPA.
• Teknologi yang akan digunakan akan disesuaikan dengan jumlah anggaran yang ada, terutama kemampuan pemilik proyek mengenai biaya yang dimiliki.

4. Kesimpulan

a. TPA yang letaknya tak jauh dari lokasi atau tempat tinggal penduduk, atau masyarakat sekitar maka hal itu akan menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan orang-orang yang tinggal di sana.

b. Sistem pengelolaan yang digunakan sudah ketinggalan zaman sehingga tidak mencapai hasil yang maksimal. Maka dari itu pemerintah harus membuat kebijakan baru baik secara internal maupun eksternal. Faktor internal yaitu kesadaran dari masyarakat sekitar tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Sedangkan faktor eksternal biasanya meliputi minimnya lahan pembuangan sampah di suatu daerah, dan tidak ketatnya pemerintah dalam membuat aturan mengenai sampah baik pemerintah pusat maupun daerah.

Pengertian amdal, kepanjangan amdal, tujuan amdal, manfaat amdal, contoh amdal, dasar hukum amdal, prosedur amdal, dll.

Dasar Hukum Amdal

Dasar Hukum Amdal

Dasar Hukum Amdal

Ada beberapa dasar hukum dan peraturan yang dibuat mengenai amdal, namun saat ini sudah tidak berlaku lagi. Dasar hukum tersebut diantaranya yaitu :

1. Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 mengenai amdal.
2. Keputusan mentri negara dan lingkungan hidup nomor 8 tahun 2006 mengenai pedoman penyusunan amdal.
3. Keputusan mentri negara dan lingkungan hidup nomor 11 tahun 2006 mengenai jenis rencana usaha, dan segala jenis kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal.

Beberapa peraturan menteri lingkungan hidup, diantaranya yaitu :

1. Peraturan menteri negara lingkungan hidup republik Indonesia nomor 16 tahun 2012, mengenai pedoman penyusunan lingkungan hidup.
2. Peraturan menteri negara lingkungan hidup republik Indonesia nomor 17 tahun 2012, mengenai pedoman keterlibatan masyarakat dalam sebuah proses analisis pada dampak lingkungan hidup dan juga izin dari lingkungan.
3. Peraturan menteri negara lingkungan hidup republik Indonesia nomor 05 tahun 2012, mengenai jenis rencana usaha dan suatu kegiatan yang wajib memiliki amdal.

Peraturan pemerintah tersebut disusun sebagai pelaksanaan ketentuan di dalam undang-undang no 32 tahun 2009, mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Khususnya ketentuan di dalam pasal 33 dan pasal 44 dalam undang-undang. Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 mengatur 2 jenis instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kedua jenis instrumen tersebut diantaranya yaitu instrumen kajian lingkungan hidup dan instrumen izin lingkungan. Penggabungan substansi tentang amdal dan lingkungan hidup dilakukan dengan pertimbangan, dan izin lingkungan yang merupakan satu kesatuan. Hal itu tercantum di dalam pasal 2, diantaranya yaitu :

1. Setiap usaha dan kegiatan yang wajib memiliki amdal maka wajib memiliki izin lingkungan.
2. Izin lingkungan tersebut meliputi penyusunan amdal, penilaian amdal, dan permohonan akan peneribitan izin lingkungan.

Pengertian amdal, kepanjangan amdal, tujuan amdal, manfaat amdal, contoh amdal, dasar hukum amdal, prosedur amdal, dll. semoga penjelasan mengenai pengertian amdal dapat bermanfaat bagi anda.

Boleh copy paste, tapi jangan lupa cantumkan sumber. Terimakasih

Pengertian Amdal